YOGYAKARTA — Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menegaskan bahwa perubahan hukum dalam Islam merupakan bagian dari tradisi ijtihad yang diakui, tetapi harus dilakukan secara disiplin dan berdasarkan metodologi yang jelas.
Hal tersebut disampaikannya dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (3/6). Menurutnya, pembahasan mengenai perubahan hukum sebenarnya telah tersebar dalam berbagai aspek Manhaj Tarjih Muhammadiyah, mulai dari konsep illat hukum, istihsan, urf (adat), maslahah, saddudzari’ah hingga maqashid syariah.
Rofiq menjelaskan bahwa semangat tajdid atau pembaruan merupakan salah satu karakter penting dalam Muhammadiyah. Namun keterbukaan terhadap perubahan tidak boleh dilepaskan dari kerangka metodologis yang ketat.
“Dalam aktivitas ijtihad ada semangat tajdid dan keterbukaan. Tetapi keduanya harus dibingkai dengan metodologi yang kuat agar tidak terjebak pada sikap ekstrem,” ujarnya.
Ia menilai perdebatan mengenai perubahan hukum sering kali membawa umat Islam ke dalam dua kutub yang berlawanan. Di satu sisi terdapat kelompok yang terlalu kaku sehingga menolak berbagai bentuk pembaruan hukum. Akibatnya, fikih menjadi sulit menjawab perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern.
Sebaliknya, terdapat kelompok yang terlalu longgar dalam menerima perubahan sehingga hampir seluruh perkembangan sosial dianggap dapat dibenarkan secara syariat. Menurutnya, pendekatan semacam ini berpotensi menghilangkan identitas, prinsip, dan kepastian hukum Islam.
Karena itu, Muhammadiyah mengedepankan prinsip wasathiyah atau moderasi. Prinsip ini menempatkan perubahan hukum sebagai sesuatu yang dimungkinkan, tetapi tidak dilakukan secara serampangan.
Rofiq menekankan bahwa hukum pada dasarnya bersifat stabil dan berkelanjutan. Dalam tradisi hukum, baik hukum Islam maupun sistem hukum lainnya, kepastian hukum merupakan prinsip dasar yang harus dijaga.
“Hukum tidak boleh berubah-ubah tanpa alasan yang kuat. Perubahan hanya dapat dilakukan ketika terdapat realitas baru yang membuat hukum lama tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Manhaj Tarjih Muhammadiyah telah menetapkan lima kaidah perubahan hukum. Pertama, adanya tuntutan realitas yang mendesak. Kedua, perubahan tidak menyangkut ibadah mahdhah. Ketiga, hukum yang diubah bukan hukum yang bersifat qat’i atau memiliki dasar yang pasti. Keempat, perubahan hanya berlaku pada hukum-hukum cabang, bukan prinsip dasar syariat. Kelima, perubahan harus tetap memiliki landasan dalil syar’i.
Lebih lanjut, Rofiq mengingatkan bahwa yang berubah bukanlah kehendak Allah, melainkan pemahaman dan penerapan manusia terhadap kehendak tersebut akibat perubahan situasi dan kondisi.
“Hukum syariat yang bersifat tetap, seperti kewajiban salat lima waktu, larangan zina, dan larangan pembunuhan, tidak mungkin berubah. Yang dapat berubah adalah hukum-hukum yang berada dalam wilayah ijtihad,” jelasnya.
Melalui pemahaman tersebut, Muhammadiyah berupaya menjaga keseimbangan antara kesetiaan terhadap prinsip-prinsip syariat dan kemampuan Islam dalam merespons dinamika kehidupan modern.
